Minggu, 03 Desember 2017
Minggu, 14 Mei 2017
Hukum Bagi Penipuan Jual Beli Online
Penipuan
secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang
membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem
Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara
hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik
konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dasar
hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378
KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat
ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4
tahun."
Sedangkan,
jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang
berbunyi sebagai berikut:
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman
pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 45 ayat (2) UU ITE). Lebih jauh, simak
artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online.
Untuk
pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti
konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah
sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Sebagai
catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan
yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus
cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat
pasal khusus/eksplisit tentang delik “Penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat
ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita
bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan
tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk
memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen.
Perbedaan
prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri
sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU
ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan,
tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan
tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dasar hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Wetboek
van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
Ruang Lingkup Cyberlaw
Pembahasan
mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup cyberlaw ini berkaitan
dengan persoalan-persoalan atau aspek
hukum dari:
1. E-Commerce,
2. Trademark/Domain Names,
3. Privacy and Security on the Internet,
4. Copyright,
5. Defamation,
6. Content Regulation,
7. Disptle Settlement, dan sebagainya.
Jonathan
Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang
lingkup dari cyber law diantaranya :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate
Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer
(Hacking, Viruses, IllegalAccess)
6. Pengaturan sumber daya internet seperti
IP-Address, domain name
7. Kenyamanan Individu (Privacy)
8. Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan
TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian,
penyelidikan dll
11. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda
tangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharianseperti ecommerce,
e-government,
e-education dll
Pengertian Cyberlaw
Cyber
Law adalah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia
digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal
dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan
tersebut harus di buat. Cyberlaw sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. CyberLaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law.
Harus
diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan
di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi
kejahatan duniamaya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan
Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau
undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak
kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para
pelakunya, kecuali kejahatan duniamaya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk
itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang
sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari
13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat
Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2008. Namun sejatinya perjalanan
perangkat hukum yang sangat penting bagi kepastian hukum di dunia maya ini
sebenarnya sudah dimulai 9 tahun yang lalu.
Contoh Kasus Penipuan Jual Beli Online
Penipuan
dengan menggunakan modus menawarkan barang elektronik murah seperti Blackberry,
Iphone, IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com
Pelakunya
ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2015 lalu. Pelakunya adalah
seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator website
tersebut. Kemudian dari laporannya petugas mengamankan laki –laki berinisal BP
(30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan
hasil kejahatan.
Modus
penipuannya yakni, dengan menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian
korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang
disediakan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.
Pelaku:
Metode
yang digunakan adalah penyebaran/menawarkan barang melalaui website Berdasarkan analisa saya disana Pelaku
melakukan penipuan menggunakan media
elektronik
berupa website dengan nama domain www.gudangblackmarket008.com, Selain itu
untuk melancarkan aksinya pelaku menyebarkan alamat websitenya menggunakan
internet melalui berbagai media seperti
situs jejaring sosial facebook, twitter dan media forum seperti kaskus. Motif
pelaku melakukan cybercrime adalah penipuan. Disini pelaku menggunakan modus
menawarkan barang elektronik murah seperti Blackberry, Iphone, dan IPAD.
Korban:
Akibat
yang dialami korban dari kasus penipuan ini adalah Materi berupa sejumlah
uang. Disini korban menelpon diminta
untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang
ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barangnya.
Penyidik:
Metode penyidik dalam mengungkapkan kasus
yaitu pertama korban harus melapor kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”) disertai
bukti awal berupa data/informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya. Jika kasus
tersebut ditindaklanjuti oleh APH dalam sebuah proses penyelidikan/penyidikan,
maka APH akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalam praktiknya,
biasanya pertama-tama APH akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri
alamat Internet Protocol (“IP Address”) pelaku berdasarkan log IP Address yang
tersimpan dalam server pengelola web site/homepage yang dijadikan sarana pelaku
dalam melakukan penipuan.
Permasalahannya
adalah, APH akan menemui kesulitan jika web site/homepage tersebut pemiliknya
berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia (seperti facebook, google, twitter,
yahoo, dll.). Meskipun saat ini APH (polisi maupun Penyidik Pegawai Negeri
Sipil/PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah bekerja sama dengan
beberapa pengelola website/homepage di luar wilayah Indonesia, dalam praktiknya
tidak mudah untuk mendapatkan IP address seorang pelaku yang diduga melakukan
tindak pidana dengan menggunakan layanan web site/homepage tertentu.
Hal
ini disebabkan adanya perbedaan prosedur hukum antar-negara. Meskipun pemerintah
antar-negara melalui aparat penegak hukumnya telah membuat perjanjian Mutual
Legal Asistance (“MLA”) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik, pada
kenyataannya MLA tidak serta merta berlaku dalam setiap kasus yang melibatkan
antar-negara. Permasalahan yurisdiksi inilah yang seringkali menjadi penyebab
tidak dapat diprosesnya atau tertundanya penyelidikan/penyidikan kasus-kasus
cyber crime.
Perlu
diingat juga, bahwa dalam banyak kasus, meskipun APH telah berhasil melacak
sebuah IP address terduga pelaku, tidak mudah begitu saja mengetahui identitas
dan posisi pelaku. Dengan banyak teknik canggih, pelaku bisa dengan mudah
menyamarkan alamat Internet Protocol, memalsukan alamat Internet Protocol, atau
bahkan mengecoh APH dan korban dengan cara menggunakan alamat Internet Protocol
yang berasal dari luar negeri.
Apabila identitas penjual/pembeli yang diduga
melakukan penipuan telah diketahui, langkah APH selanjutnya adalah membuktikan
secara teknis perbuatan tersebut. APH akan menyita semua Dokumen/Informasi
Elektronik yang diduga terkait perbuatan tersebut guna kepentingan penyidikan
sampai dengan persidangan.
Jika kita sebagai korban, tentu kita tidak
perlu pesimis terhadap kemungkinan terungkapnya kasus tersebut, karena saat ini
sudah banyak kasus penipuan secara online yang telah berhasil diselesaikan oleh
Aparat Penegak Hukum di Indonesia.
Sumber : KOMPAS
Tips Menghindari Kasus Penipuan Jual Beli Online
Jual
beli online yang makin marak beberapa tahun belakangan ini memang mengubah gaya
belanja sebagian orang di Indonesia. Bukan hanya di kota besar, belanja barang
secara online merambah hingga masyarakat di daerah-daerah pedesaan di seluruh
nusantara. Dengan situs jual beli yang semakin berkembang, akan mempermudah
siapapun untuk melakukan transakasi.
Meski
demikian, tak dapat dipungkiri makin banyak orang tidak bertanggung jawab yang
mencari keuntungan melalui internet dengan cara-cara yang tidak terpuji, menipu
orang lain dengan kedok perdagangan atau jual beli. Orang-orang inilah yang
memberikan kesan negatif pada dunia jual beli online di internet.
Berikut
ini adalah tips untuk menghindari penipuan jual beli online yaitu :
1. Cek alamat si penjual.
Penipu
biasanya tidak mau mencantumkan alamat rumah/tempat usahanya, atau malah
sengaja memberikan alamat tapi Palsu. Oleh karena itu, Anda harus cek alamt
yang diberikannya melalui teman yang sekota dengan si penjual, atau bisa cek di
Google apakah alamat tersebut benar-benar ada.
2. Cek nomor telepon/ponsel si penjual.
Jika
setelah Anda cek benar-benar ada, Anda harus telepon Telkom 108 menanyakan
nomor Fixed Landline/ telepon rumah/kantor (bukan ponsel atau Flexi). Lalu
cobalah menelepon ke nomor telepon di alamat tersebut, apakah si penjual
benar-benar ada.
3. Jangan menggunakan sms untuk
berkomunikasi.
Biasanya,
Penipu Online juga tidak mau mengangkat
telepon dan hanya mau menjawab melalui SMS karena khawatir dikenali
suaranya melalui Voice Recognizer oleh Polisi.
4. Cek nomor si penjual di google.
Penipu
online juga mempunyai nomor ponsel yang bisa anda cek di Google. Ketik saja
nomor ponselnya disertai dengan kata Penipu. Misal : "081234567890
Penipu", maka biasanya anda bisa melihat beberapa kasus yang melibatkan
dirinya.
5. Gunakan fasilitas Verified Member
Namun
hati-hati juga karena Penipu Online suka gonta ganti nomor ponsel dan Profile. Sehingga saat di cek di Google tidak
kelihatan nomor ponselnya. Maka Fasilitas seperti Verified Member bisa
membantu. Verified member adalah Member
yang sudah terverifikasi dan sudah di cek alamatnya adalah asli.
Verified Member, apalagi yang sudah bergabung sejak lama dengan jumlah barang
jualan yang banyak, biasanya lebih terjamin.
6. Waspada terhadap penjual yang masih baru.
Biasanya
Penipu Online berganti2 Profile, jadi Anda harus lebih waspada terhadap para
Member-member anyar yang baru bergabung pada bulan yang sama saat anda membeli.
7. Jangan memberi DP (Down Paymen) Besar
Cukup
berikan dalam jumlah kecil yang kalau misalnya sampe hilang, tidak terlalu
merugikan anda. Kalau orang tersebut memaksa meminta DP (Down Paymen) besar
dengan alasan ini itu, maka TOLAK SAJA. Sebab penjual yang baik tidak terlalu
mempermasalahkan jumlah DP (Down Paymen) asal benar-benar serius membeli, namun
mengutamakan pelunasan yang tepat waktu.
8. Gunakan bantuan Rekber (Rekening Bersama)
atau Expedisi
Jangan
membayar lunas barang yang Anda beli. Sebaiknya gunakan REKBER (Rekening
Bersama) yang dikelola pihak ketiga dengan bertanggungjawab. .
Modus Penipuan Jual Beli Online
Ada
berbagai modus penipuan yang marak terjadi dalam bisnis jual beli secara
online. Berikut modus-modus penipuan jual beli online yang patut dihindari :
1. Pelaku kriminal biasanya mengaku
berdomisili di Batam. Batam merupakan salah satu kota di Indonesia yang
berbatasan langsung dengan Singapura. Dengan mengaku berdomisili atau beralamat
di Batam, maka khalayak akan percaya bahwa pelaku benar-benar menjual barang
dengan murah karena bisa saja barang tersebut merupakan BM (Black Market) yang
tidak dikenai bea import.
2. Mengaku jika memiliki saudara atau
keluarga yang bekerja di bea cukai. Ini modus yang sering dipakai oleh para
pelaku cyber crime. Modus operasinya biasanya dengan cara meng-hack id
seseorang pada situs jejaring sosial. Kemudian mengaku jika memiliki saudara
yang bekerja di bea cukai, sehingga bisa mendapatkan barang-barang tanpa bea import
(hampir mirip dengan modus pertama).
3. Pelaku kriminal hanya mencantumkan nomer
HandPhone (HP). Setelah berhasil meng-hack akun seseorang, lantas pelaku
kriminalitas akan melakukan promosi berbagai barang dengan harga sangat murah.
Pasti banyak yang tertarik sehingga pelaku selanjutnya mengarahkan calon korban
untuk memesan barang-barang tersebut melalui inbox pada situs jejaring sosial
(biasanya facebook). Dari sinilah pelaku akan memberikan nomer HP yang bisa
dihubungi. Jangan harap anda akan mendapatkan nomor HP teman anda, karena akun
tsb sudah dikuasai hacker. Begitupun dengan yang memakai situs palsu.
Penggunaan nomor HP dipilih pelaku kriminalitas karena kartu perdana sangat
mudah didapatkan, dan bisa gonta-ganti kapan saja, sehingga sulit dilacak.
4. Pelaku akan memamerkan berbagai bukti
pengiriman barang. Ini adalah modus klasik para pelaku cyber crime. Pada situs
palsu mereka atau akun jejaring sosial mereka (baik mereka bikin sendiri maupun
meng-hack akun orang lain), akan mengupload bukti-bukti pengiriman barang dari
berbagai jasa pengiriman. Ini dimaksudkan agar calon korban yakin bahwa pelaku
benar-benar sering
mengirimkan
barang ke beberapa pembeli.
5. Sistem pembayaran melalui ATM atas nama
berbagai nama. Ini juga patut dicermati. Untuk memuluskan kriminalitas mereka,
biasanya pelaku akan menawarkan berbagai kemudahan pembayaran. Kita bisa
mentransfer harga barang yang kita beli ke berbagai rekening bank, dengan nama
berbeda-beda. Bahkan nama yang tercantum dalam rekening yang dimaksud, tidak
ada nama pegawai yang nomor HPnya bisa kita hubungi.
Penipuan Jual Beli Online
Bisnis
online merupakan sebuah kegiatan bisnis yang dilakukan secara online dengan
menggunakan perangkat komputer yang tersambung ke jaringan internet. Perangkat
komputer ini bisa saja desktop, notebook, netbook, ataupun smartphone. Intinya
adalah kegiatan bisnis yang memanfaatkan jaringan internet.
Bisnis
Online semakin marak bak jamur di musim penghujan, tiap hari bermunculan
berbagai macam tawaran bisnis dan penawaran produk secara online, baik melalui
sosial media melalui iklan di banyak halaman website. Tidak bisa dipungkiri
pertumbuhan pengguna internet sangat cepat di dunia. Milliaran orang
memanfaatkan internet setiap hari. Ada yang sekedar untuk mencari hiburan dan
eksis di jejaring sosial, namun juga banyak yang memang mencari informasi yang
dibutuhkan untuk.
pendidikan
dan pekerjaan.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:
1. Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
2. Illegal Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran.
Tindakan
yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan
serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa
contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
§
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama
ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi
di laptopnya.
§ Osama Bin Laden diketahui menggunakan
steganography untuk komunikasi jaringannya.
§ Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim
diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
§ Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai
DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau
mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan
pro-Bin Laden.
Pelaku Cybercrime
1. Hacker
Sekumpulan
orang/team yang tugasnya membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat
berguna bagi kehidupan dunia teknologi informasi, serta penggunanya. hacker
disini lingkupnya luas bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti
Software builder(pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan
administrator. Namun dalam tingkatan yang diatas rata-rata dan tidak mengklaim
dirinya sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal
akan kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya.
2. Cracker
Seorang
atau sekumpulan orang yang memiliki kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem
sehingga fungsinya tidak berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya,
sesuai keinginan mereka, dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang
indigo dan benar-benar berotak cemerlang. Biasanya cracker ini belum
dikategorikan kejahatan didunia maya, karena mereka lebih sering merubah
aplikasi, seperti membuat keygen, crack, patch(untuk menjadi full version).
3. Defacer
Seorang/Sekumpulan
orang yang mencoba untuk mengubah halaman dari suatu website atau profile pada
social network(friendster, facebook, myspace), namun yang tingkatan lebih,
dapat mencuri semua informasi dari profil seseorang, cara mendeface tergolong
mudah karena banyaknya tutorial diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba
dan mencoba, dan sedikit pengalaman tentang teknologi informasi.
4. Spammer
Seorang/sekumpulan
orang yang mencoba mengirimkan informasi palsu melalui media online seperti
internet, biasanya berupa email, orang-orang ini mencoba segala cara agar orang
yang dikirimi informasi percaya terhadap mereka sehingga next step untuk
mendapatkan kemauan si spammer ini berjalan dengan baik. Meraka tidak lain dikategorikan
sebagai penipu. dan sederetan istilah yang ada, namun saya mencoba memaparkan
sedikit saja, karena nama-nama diatas yang sering sekali muncul kepermukaan.
Karakteristik Cybercrime
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime),
adalah tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya
perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih (white collar
crime), adalah tindak kejahatan dapat dibagi dalam empat kelompok kejahatan,
yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik
unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal
berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Sumber : https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
Pengertian Cybercrime
Cybercrime
adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cyber
Crime juga diartikan sebagai suatu tindakan criminal yang melanggar hukum
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatannya. Cyber Crime
ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi computer atau dunia IT
khususnya media internet. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing
memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya
adalah keterhubungan
dengan
jaringan informasi public (internet).
Peranan Etika Dalam Profesi
1. Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik
satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok
masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu
bangsa. Dengan nilai-nilai etika
tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur
kehidupan bersama.
2. Salah satu golongan masyarakat yang
mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan
kelompok atau masyarakat umumnya maupun
dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional.Golongan ini sering
menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang
secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para
anggotanya.
3. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam
manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan
pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode
etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi
tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia
peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah,
sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Pengertian Etika
Etika
berasal dari bahasa Yunani Kuno : ethikos yang mempunyai arti timbul dari
kebiasaan adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualaitas
yang menjadi studi mengenai standar dan pilihan moral. Etika mencakup analisis
dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Etika diperlukan untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.
Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika
adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang
meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif.
Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
etika terbagi menjaditiga bagian utama : mata-etika(studi konsep etika), etika
normative(studi penentuan nilai etika), dan etika terapan(studi penggunaan
nilai-nilai etika).
Sumber : Wikipedia
Sumber : Wikipedia
Langganan:
Komentar (Atom)



























