Pembahasan
mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup cyberlaw ini berkaitan
dengan persoalan-persoalan atau aspek
hukum dari:
1. E-Commerce,
2. Trademark/Domain Names,
3. Privacy and Security on the Internet,
4. Copyright,
5. Defamation,
6. Content Regulation,
7. Disptle Settlement, dan sebagainya.
Jonathan
Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang
lingkup dari cyber law diantaranya :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate
Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer
(Hacking, Viruses, IllegalAccess)
6. Pengaturan sumber daya internet seperti
IP-Address, domain name
7. Kenyamanan Individu (Privacy)
8. Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan
TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian,
penyelidikan dll
11. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda
tangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharianseperti ecommerce,
e-government,
e-education dll






0 komentar:
Posting Komentar