Minggu, 14 Mei 2017

Ruang Lingkup Cyberlaw

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup cyberlaw ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:

1.      E-Commerce,
2.      Trademark/Domain Names,
3.      Privacy and Security on the Internet,
4.      Copyright,
5.      Defamation,
6.      Content Regulation,
7.      Disptle Settlement, dan sebagainya.

Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :

1.      Hak Cipta (Copy Right)
2.      Hak Merk (Trademark)
3.      Pencemaran nama baik (Defamation)
4.      Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.      Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, IllegalAccess)
6.      Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.      Kenyamanan Individu (Privacy)
8.      Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9.      Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10.  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11.  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12.  Pornografi
13.  Pencurian melalui Internet
14.  Perlindungan Konsumen
15.  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce,

e-government, e-education dll


0 komentar:

Posting Komentar