Penipuan
secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang
membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem
Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara
hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik
konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dasar
hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378
KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat
ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4
tahun."
Sedangkan,
jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang
berbunyi sebagai berikut:
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman
pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 45 ayat (2) UU ITE). Lebih jauh, simak
artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online.
Untuk
pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti
konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah
sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Sebagai
catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan
yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus
cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat
pasal khusus/eksplisit tentang delik “Penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat
ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita
bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan
tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk
memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen.
Perbedaan
prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri
sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU
ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan,
tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan
tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dasar hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Wetboek
van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik







0 komentar:
Posting Komentar