Cybercrime
adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cyber
Crime juga diartikan sebagai suatu tindakan criminal yang melanggar hukum
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatannya. Cyber Crime
ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi computer atau dunia IT
khususnya media internet. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing
memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya
adalah keterhubungan
dengan
jaringan informasi public (internet).







0 komentar:
Posting Komentar