Cyber
Law adalah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia
digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal
dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan
tersebut harus di buat. Cyberlaw sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. CyberLaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law.
Harus
diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan
di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi
kejahatan duniamaya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan
Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau
undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak
kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para
pelakunya, kecuali kejahatan duniamaya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk
itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang
sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari
13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat
Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2008. Namun sejatinya perjalanan
perangkat hukum yang sangat penting bagi kepastian hukum di dunia maya ini
sebenarnya sudah dimulai 9 tahun yang lalu.







0 komentar:
Posting Komentar