Minggu, 14 Mei 2017

Contoh Kasus Penipuan Jual Beli Online


Penipuan dengan menggunakan modus menawarkan barang elektronik murah seperti Blackberry, Iphone, IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com
Pelakunya ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2015 lalu. Pelakunya adalah seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator website tersebut. Kemudian dari laporannya petugas mengamankan laki –laki berinisal BP (30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.
Modus penipuannya yakni, dengan menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.
Pelaku:
Metode yang digunakan adalah penyebaran/menawarkan barang melalaui website  Berdasarkan analisa saya disana Pelaku melakukan penipuan menggunakan media
elektronik berupa website dengan nama domain www.gudangblackmarket008.com, Selain itu untuk melancarkan aksinya pelaku menyebarkan alamat websitenya menggunakan internet  melalui berbagai media seperti situs jejaring sosial facebook, twitter dan media forum seperti kaskus. Motif pelaku melakukan cybercrime adalah penipuan. Disini pelaku menggunakan modus menawarkan barang elektronik murah seperti Blackberry, Iphone, dan IPAD.


Korban:
Akibat yang dialami korban dari kasus penipuan ini adalah Materi berupa sejumlah uang.   Disini korban menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barangnya.

Penyidik:
 Metode penyidik dalam mengungkapkan kasus yaitu pertama korban harus melapor kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”) disertai bukti awal berupa data/informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya. Jika kasus tersebut ditindaklanjuti oleh APH dalam sebuah proses penyelidikan/penyidikan, maka APH akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalam praktiknya, biasanya pertama-tama APH akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri alamat Internet Protocol (“IP Address”) pelaku berdasarkan log IP Address yang tersimpan dalam server pengelola web site/homepage yang dijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan.
Permasalahannya adalah, APH akan menemui kesulitan jika web site/homepage tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia (seperti facebook, google, twitter, yahoo, dll.). Meskipun saat ini APH (polisi maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah bekerja sama dengan beberapa pengelola website/homepage di luar wilayah Indonesia, dalam praktiknya tidak mudah untuk mendapatkan IP address seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan layanan web site/homepage tertentu.
Hal ini disebabkan adanya perbedaan prosedur hukum antar-negara. Meskipun pemerintah antar-negara melalui aparat penegak hukumnya telah membuat perjanjian Mutual Legal Asistance (“MLA”) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik, pada kenyataannya MLA tidak serta merta berlaku dalam setiap kasus yang melibatkan antar-negara. Permasalahan yurisdiksi inilah yang seringkali menjadi penyebab tidak dapat diprosesnya atau tertundanya penyelidikan/penyidikan kasus-kasus cyber crime.
Perlu diingat juga, bahwa dalam banyak kasus, meskipun APH telah berhasil melacak sebuah IP address terduga pelaku, tidak mudah begitu saja mengetahui identitas dan posisi pelaku. Dengan banyak teknik canggih, pelaku bisa dengan mudah menyamarkan alamat Internet Protocol, memalsukan alamat Internet Protocol, atau bahkan mengecoh APH dan korban dengan cara menggunakan alamat Internet Protocol yang berasal dari luar negeri.
 Apabila identitas penjual/pembeli yang diduga melakukan penipuan telah diketahui, langkah APH selanjutnya adalah membuktikan secara teknis perbuatan tersebut. APH akan menyita semua Dokumen/Informasi Elektronik yang diduga terkait perbuatan tersebut guna kepentingan penyidikan sampai dengan persidangan.

 Jika kita sebagai korban, tentu kita tidak perlu pesimis terhadap kemungkinan terungkapnya kasus tersebut, karena saat ini sudah banyak kasus penipuan secara online yang telah berhasil diselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia.


Sumber : KOMPAS

0 komentar:

Posting Komentar