Penipuan
dengan menggunakan modus menawarkan barang elektronik murah seperti Blackberry,
Iphone, IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com
Pelakunya
ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2015 lalu. Pelakunya adalah
seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator website
tersebut. Kemudian dari laporannya petugas mengamankan laki –laki berinisal BP
(30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan
hasil kejahatan.
Modus
penipuannya yakni, dengan menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian
korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang
disediakan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.
Pelaku:
Metode
yang digunakan adalah penyebaran/menawarkan barang melalaui website Berdasarkan analisa saya disana Pelaku
melakukan penipuan menggunakan media
elektronik
berupa website dengan nama domain www.gudangblackmarket008.com, Selain itu
untuk melancarkan aksinya pelaku menyebarkan alamat websitenya menggunakan
internet melalui berbagai media seperti
situs jejaring sosial facebook, twitter dan media forum seperti kaskus. Motif
pelaku melakukan cybercrime adalah penipuan. Disini pelaku menggunakan modus
menawarkan barang elektronik murah seperti Blackberry, Iphone, dan IPAD.
Korban:
Akibat
yang dialami korban dari kasus penipuan ini adalah Materi berupa sejumlah
uang. Disini korban menelpon diminta
untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang
ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barangnya.
Penyidik:
Metode penyidik dalam mengungkapkan kasus
yaitu pertama korban harus melapor kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”) disertai
bukti awal berupa data/informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya. Jika kasus
tersebut ditindaklanjuti oleh APH dalam sebuah proses penyelidikan/penyidikan,
maka APH akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalam praktiknya,
biasanya pertama-tama APH akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri
alamat Internet Protocol (“IP Address”) pelaku berdasarkan log IP Address yang
tersimpan dalam server pengelola web site/homepage yang dijadikan sarana pelaku
dalam melakukan penipuan.
Permasalahannya
adalah, APH akan menemui kesulitan jika web site/homepage tersebut pemiliknya
berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia (seperti facebook, google, twitter,
yahoo, dll.). Meskipun saat ini APH (polisi maupun Penyidik Pegawai Negeri
Sipil/PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah bekerja sama dengan
beberapa pengelola website/homepage di luar wilayah Indonesia, dalam praktiknya
tidak mudah untuk mendapatkan IP address seorang pelaku yang diduga melakukan
tindak pidana dengan menggunakan layanan web site/homepage tertentu.
Hal
ini disebabkan adanya perbedaan prosedur hukum antar-negara. Meskipun pemerintah
antar-negara melalui aparat penegak hukumnya telah membuat perjanjian Mutual
Legal Asistance (“MLA”) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik, pada
kenyataannya MLA tidak serta merta berlaku dalam setiap kasus yang melibatkan
antar-negara. Permasalahan yurisdiksi inilah yang seringkali menjadi penyebab
tidak dapat diprosesnya atau tertundanya penyelidikan/penyidikan kasus-kasus
cyber crime.
Perlu
diingat juga, bahwa dalam banyak kasus, meskipun APH telah berhasil melacak
sebuah IP address terduga pelaku, tidak mudah begitu saja mengetahui identitas
dan posisi pelaku. Dengan banyak teknik canggih, pelaku bisa dengan mudah
menyamarkan alamat Internet Protocol, memalsukan alamat Internet Protocol, atau
bahkan mengecoh APH dan korban dengan cara menggunakan alamat Internet Protocol
yang berasal dari luar negeri.
Apabila identitas penjual/pembeli yang diduga
melakukan penipuan telah diketahui, langkah APH selanjutnya adalah membuktikan
secara teknis perbuatan tersebut. APH akan menyita semua Dokumen/Informasi
Elektronik yang diduga terkait perbuatan tersebut guna kepentingan penyidikan
sampai dengan persidangan.
Jika kita sebagai korban, tentu kita tidak
perlu pesimis terhadap kemungkinan terungkapnya kasus tersebut, karena saat ini
sudah banyak kasus penipuan secara online yang telah berhasil diselesaikan oleh
Aparat Penegak Hukum di Indonesia.
Sumber : KOMPAS







0 komentar:
Posting Komentar